BACAKORANCURUP.COM - Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah Menindaklanjuti Surat Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, dengan melakukan beberapa kegiatan :
1. Mengikuti zoom Launching Posko Kawal Hak Piih.
2. Membuat Posko Kawal Hak plih di Bawaslu Kabupaten Rejang Letbong dan
menyebarluaskannya di Media Sosial Resmi Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.
3. Mengirimkan Imbauan Ke KPU Kabupaten Rejang Lebong
BACA JUGA:Soal PP No 28 Tahun 2024, MUI Punya 2 Persepsi Berbeda
4. Membuat Surat Perintah Tugas Supervisi dan Monitoring Patroli Pengawasan Hak
Pilih selama tahapan coklit ke Seluruh Kecamatan Se-Kabupaten Rejang Lebong.
5. Melakukan Pengawasan dan melaporkannya kedalam Laporan Hasil Pengawasan
terhadap Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang telah dilakukan.
6. Membuat Instruksi "Patroli Pengawasan Kawal Hak Plih" pada masa tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024" untuk Panwaslu Kecamatan Se-
Kabupaten Rejang Lebong dan meminta untuk mengirimkan Laporan Pengawasan
dan Patroli Kawal Hak Pilih Secara Berjenjang.