Apabila telah mengikuti langkah-langkah di atas, laman tersebut akan memunculkan daftar nama pegawai honorer yang masuk dalam database BKN.
Ada beberapa persyaratan bagi tenaga honorer yang bisa masuk dalam pendataan database BKN. Honorer yang masuk pendataan non ASN yaitu honorer yang memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN atau APBD.
Di samping itu, honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, honorer yang sudah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun serta paling tinggi 56 tahun.
Semisal nanti tenaga honorer bersangkutan berhasil menjadi PPPK, maka gaji yang diperoleh juga akan disesuaikan dengan peraturan berlaku.
Adapun dua status PPPK yang akan tersedia, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.