BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 7 desa dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong, mendapatkan bantuan berupa toilet dan septic tank dari program hibah air limbah setempat tahun 2024.
Tercatat ada 174 unit toilet yang dibangun di 7 desa dan kelurahan tersebut.
"Program hibah air limbah tahun ini terlaksana di 7 desa dan kelurahan yang ada di Rejang Lebong dengan total unit yang dibangun 174 unit toilet beserta septic tank," ucap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Samsul Ma'arif ST melalui Kabid Cipta Karya, Fani Soeliantara.
Adapun 7 desa dan kelurahan dimaksud, ia menyebutkan, Mojorejo, Kesambe Baru, Talang Ulu, Duku Ulu Tunas Harapan, Tanjung Beringin dan Tasik Malaya. Dengan rincian, paket 1 terdiri dari Kelurahan Tunas Harapan, Desa Tasik Malaya dan Desa Tanjung Beringin dengan pagu anggaran senilai Rp 696.290.000.
"Di paket 1 ini unit yang dibangun sebanyak 73 unit," ujarnya.
BACA JUGA:BLUD Persampahan Ditargetkan Rampung Diakhir Tahun
BACA JUGA:Waspada! Anjing Gila Gigit Warga Rejang Lebong Masih Berkeliaran, Info Terakhir di Wilayah Ini
Kemudian pada paket 2 terdiri dari Desa Mojorejo, Kelurahan Talang Ulu, Desa Duku Ulu, dan Kelurahan Kesambe Baru dengan pagu anggaran senilai Rp 980.335.000 serta jumlah unit sebanyak 101 unit.
"Ketujuh desa dan kelurahan itu bisa mendapatkan bantuan hibah air limbah tentu dengan melalui tahapan dan kajian, sehingga pantas dan berhak menjadi sasaran dari program hibah air limbah tahun ini," katanya.
Ia juga menjelaskan, program hibah air limbah ini diperuntukkan bagi rumah tangga yang ada di perkotaan dan perdesaan, dengan prioritas masyarakat yang kurang mampu. Tujuan utamanya adalah untuk penyehatan lingkungan pemukiman, agar tidak mencemari air tanah
"Untuk mendapatkan bantuan dari program itu, terlebih dahulu dilakukan pendataan, kemudian dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan diusulkan ke Pemerintah Pusat," tutur Fani.
Program hibah air limbah setempat ini, tambah dia, merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur.
Dimana Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan air limbah domestik dengan sistem setempat, yang akan dilanjutkan dengan penyaluran dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian PU.