7. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.
8. Kepesertaan dalam BPJS PBI berlaku seumur hidup. Tiap 6 bulan sekali dilakukan perbaruan masa aktif melalui rekonsiliasi data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
-Kriteria dan Syarat Menjadi Peserta BPJS PBI
1. Peserta BPJS PBI adalah masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Menurut 2. Permensos Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya atau keluarganya.
-Sementara orang tidak mampu adalah mereka yang mempunyai mata pencaharian, gaji, atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Meski begitu, mereka hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarga.
Syarat lain untuk menjadi peserta BPJS PBI adalah:
1. Penduduk WNI
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Masyarakat yang ingin menjadi penerima BPJS PBI harus terdaftar dalam DTKS.
5. Kemudian, barulah masyarakat yang bersangkutan dapat meminta pihak Kementerian Sosial/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.