BACAKORANCURUP.COM - Kabar bahagia untuk para PPPK di seluruh Indonesia. Seperti yang diketahui bersama, saat ini honorer masih terus menunggu kepastian terkait nasib dan kejelasan status usai UU ASN diterbitkan.
Dalam UU ASN dijelaskan, jika honorer tidak lagi diperbolehkan ada di instansi pemerintah mulai tahun 2025.
Atas amanat tersebut, Kemenpan RB saat ini berfokus untuk menyelesaikan permasalahan honorer.
Kabar terbaru, honorer dipastikan tidak akan di PHK dan akan tetap bekerja di instansi masing-masing. Namun status honorer ini nantinya akan berganti menjadi PPPK.
Kemenpan RB mengatakan honorer secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK. Honorer yang dimaksud tersebut yakni honorer yang namanya telah masuk dalam database BKN. Hanya saja terdapat sebuah syarat yang diungkapkan Kemenpan RB terkait pengangkatan honorer secara otomatis ini.
BACA JUGA:Ini Penyebab KUR BRI Ditolak, Tapi Ada Solusinya, Simak Penjelasan Berikut Ini
Kemenpan RB mengatakan, bahwa honorer yang diangkat secara otomatis menjadi PPPK tersebut datanya jelas dan tidak manipulasi.
"Yang datanya benar, tidak akan ada PHK. Mereka otomatis akan jadi PPPK," kata Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB.
Nantinya honorer akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.
Pengangkatan PPPK ini akan melewati proses seleksi yang akan segera dibuka oleh Kemenpan RB dan BKN. Nah, bagi honorer yang lulus seleksi akan berstatus sebagai PPPK penuh waktu.
Sementara honorer yang tidak lulus seleksi akan berstatus sebagai PPPK paruh waktu.