Bisakah Daftar PPPK Selepas Daftar CPNS? Begini Penjelasannya

Selasa 03 Sep 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan, bagi pelamar yang telah mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tidak bisa lagi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun yang sama.

Terkait hal tersebut, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan mengatakan, bahwa sebelum melakukan pendaftar CPNS yang saat ini telah dibuka, pelamar untuk dapat memastikan terlebih dahulu untuk memilih salah satu yang paling terbaik antara CPNS atau PPPK.

"Bagi yang berminat jadi ASN apakah melalui CPNS atau PPPK, itu pastikan dulu mana yang terbaik. Kalau untuk pendaftaran CPNS saat ini telah dibuka," sampainya.

Apabila ada yang sudah menjadi tenaga honorer, kata dia, disarankan untuk dapat mempertimbangkan baik-baik sebelum mengambil jalur seleksi CPNS. Karena ada PPPK yang juga bakal diadakan di tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Pendidikan Ini Harus Diprioritaskan untuk Pelajar Madrasah di Rejang Lebong

"Pikirkan matang-matang, jangan sampai nanti misal di seleksi CPNS tidak lulus, menyesal dan datang PPPK," beber dia.

Selain itu, sambung dia, sebelum mengunggah dokumen persyaratan di SSCASN milik BKN agar dapat dipastikan terlebih dahulu jangan sampai salah upload dokumen atau terdapat identitas yang tidak sama.

"Periksa betul dokumennya agar sesuai dengan yang diminta, jangan sampai nanti tidak lulus di seleksi administrasi. Meskipun ada masa sanggah, tapi itu akan ribet. Terlebih jadwal pendaftaran ini waktunya cukup panjang, makanya dipersiapkan bagus-bagus jangan sampai salah," jelas Wahyu.

Ia juga menuturkan, bila perlu apabila masih bingung atau tidak paham untuk dapat dikoordinasikan ke Kantor BKPSDM setempat  untuk mendapat panduan terkait dokumen-dokumen yang akan di upload.

"Untuk hal itu kami terbuka, jadi silahkan bagi kawan-kawan sebelum meng upload dokumen bisa dikoordinasikan dulu ke BKPSDM sampai benar-benar fix," pungkas dia

Kategori :

Terkini

Rabu 11 Dec 2024 - 20:59 WIB

APBD 2025 Masih Tunggu Evaluasi Pemprov

Rabu 11 Dec 2024 - 20:57 WIB

2025, UMK Masih Ikut UMP

Rabu 11 Dec 2024 - 20:52 WIB

Waspada, Bencana Longsor Mendominasi