BACAKORANCURUP.COM - Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II Tahun Ajaran 2024/2025, sudah bisa dicairkan.
Namun hingga saat ini, masih banyak sekolah yang belum mencairkan anggaran BOS tersebut.
Karena itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Drs Noprianto MM mengingatkan, agar pihak sekolah yang belum mengajukan pencairan dana BOS, bisa segera melakukan pengajuan kepada pihak Disdikbud.
"Dana BOS masing-masing sekolah sudah bisa dicairkan, jadi kami mengingatkan, agar masing-masing sekolah segera melengkapi semua pemberkasannya, agar dana BOS bisa segera dicairkan," kata Noprianto.
BACA JUGA:Kades Bantah Wisata Ulu Musi Jadi Ajang Korupsi, Pengelolaan Diakui Sudah Sesuai Prosedur
Dia juga mengingatkan, agar pihak sekolah dapat mempelajari Juknis BOS yang yang sudah ditetapkan. Karena diketahui, pada tahun ini banyak Kepsek dan bendahara BOS yang pensiun bahkan berganti.
"Pelajari juknisnya, dan gunakan dana BOS dengan bijak," tuturnya.
Selain itu dia juga menyampaikan, anggaran BOS yang dicairkan untuk seluruh pendidikan di Rejang Lebong totalnya Rp 42 miliar.
Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP saja itu Rp 39 miliar. Sementara aturan penggunaan dana BOS memang belum ada perubahan, masih mengacu pada Permendikbud nomor 63 tahun 2023.
"Berbeda dengan sebelumnya, penggunaan BOS tahun ini menggunakan pembelanjaan Sipla, jika belanja diatas Rp 1 juta, maka harus menggunakan Sipla. Jadi jangan sampai pihak sekolah terlena, dan sembarangan menggunakan dana BOS," tegasnya.
Untuk diketahui, pihak sekolah dilarang mengkopi Arkas yang sudah disusun oleh sekolah lain. Karena itu pihak sekolah wajib mempelajari Juknis yang sudah ditetapkan.
Sebab penganggaran BOS yang disediakan, nantinya akan dimasukkan ke Arkas masing-masing.