BACAKORANCURUP.COM - Hingga saat ini, masih ada masjid dan Musala yang belum juga terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas).
Bahkan dari keseluruhan masjid dan Musala di Rejang Lebong, diketahui masih sekitar 30 persen lagi yang belum terdaftar di Simas.
"Sejauh ini sudah ada sebanyak 380 unit masjid dan musala di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, yang terdaftar pada aplikasi Simas. Hanya saja meski begitu, masih ada beberapa masjid dan musala yang belum terdaftar pada aplikasi tersebut," kata Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Rejang Lebong H Lukman SAg MH melalui Kasi Bimas Islam Drs H Ahkmad Hafizuddin MHI.
Disampaikannya, kebanyakan yang belum terdaftar di Simas adalah masjid dan musalah yang baru saja dibangun di wilayah Rejang Lebong, maupun yang sedang dalam proses pembangunan.
BACA JUGA:Peksos Goes to School, Edukasi Siswa dari Kenakalan Remaja
"Kalau untuk masjid dan musala yang lama, saya pikir semuanya sudah terdaftar di Simas. Karena itu untuk masjid dan musala yang baru, kami menyarankan agar segera mendaftar masuk aplikasi Simas," terangnya.
Dijelaskan Hafiz, semua bantuan untuk masjid dalam bentuk apapun diurus dan didapatkan secara mandiri oleh pengelola maupun operator masjid.
Karena itu jelasnya, semua masjid dan musala yang bersangkutan juga wajib terdaftar di Simas jika ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Untuk bisa mengajukan bantuan, setiap masjid wajib terdaftar di Simas. Artinya masjid dan musala yang bersangkutan juga harus terdata di Kemenag Rejang Lebong. Sebagai salah satu syarat, untuk mendapatkan nomor ID masjid," singkatnya.