BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan mencabut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Hal ini terkait sengketa gugatan tapal batas (tabat) antara Kabupaten Lebong-Bengkulu Utara (BU).
Disisi lain Pemkab Lebong telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Lebong itu, Nomor 100.4.11./3537/SJ perihal Perintah Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang.
Selain itu, pencabutan gugatan tapal batas di MK, dilakukan setelah Pemkab Lebong dan Kemendagri beberapa kali melakukan audiensi terkait penyelesaian tapal batas tersebut.
Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, mengatakan Pemkab Lebong sedang mengurus pencabutan gugatan tapal batas di MK.
“Dan itu sudah kita sepakati (Pencabutan gugatan tapal batas, red) dan akan diselesaikan dalam waktu dekat ini,” kata Kopli, Selasa, 3 September 2024.
Pada 21 Agustus 2024 lalu, tim dari Kemendagri sudah datang ke Kabupaten Lebong atas perintah Mendagri, Tito Karnavian.
“Dan sudah kita bahas secara bersama-sama, mereka (Kemendagri, red) berjanji untuk segera menyelesaikan permasalahan tapal batas ini,” sampai Kopli.
Kemendagri sedikit menyayangkan persoalan tapal batas ini sampai ke MK. Namun, semua itu sudah dijelaskan Pemkab Lebong saat tim Kemendagri berkunjung ke Kabupaten Lebong.
“Kita sudah menyampaikan kronologi masalahnya. Mereka (Kemendagri, red) memahami dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan tapal batas di Kemendagri,” demikian Kopli.