Libur Cukup Panjang, Bupati : ASN Jangan Nambah Libur

Muhammad Fikri --
BACAKORANCURUP.COM - Bupati Rejang Lebong, H Muhammad Fikri SE MAP, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut tidak diperbolehkan menambah jadwal libur Lebaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Libur Idul Fitri 1446 Hijriah tahun ini sudah cukup panjang, sampai tanggal 7 April, dan ASN harus kembali bekerja pada 8 April 2025. Kami berharap tidak ada pegawai yang menambah liburnya karena waktu yang diberikan sudah memadai," kata Bupati di Curup.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, pemerintah telah memberikan libur panjang agar ASN dapat mudik dan bersilaturahmi dengan keluarga. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Kami harap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong sudah aktif bekerja melayani masyarakat pada hari pertama masuk kerja," tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan, inspeksi mendadak akan dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Inspektorat Daerah ke seluruh dinas dan instansi di wilayah tersebut pada hari pertama kerja. ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA:Lebaran Ketiga, Satgas Pangan Polres Rejang Lebong Temukan Sejumlah Barang Mengalami Kenaikan
BACA JUGA:BMKG : La Nina Berakhir, Musim Kemarau Indonesia 2025 Diprediksi Normal
"Sehingga nanti tidak alasan yang tidak jelas tidak masuk ngantor," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong telah menerbitkan surat edaran mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024. SKB tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menetapkan hari libur nasional serta cuti bersama.
Dalam SKB Tiga Menteri, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan sebagai hari libur nasional selama dua hari, yaitu 31 Maret dan 1 April 2025. Setelah itu, cuti bersama berlangsung selama empat hari, yakni 2, 3, 4, dan 7 April. Sementara itu, tanggal 5-6 April jatuh pada akhir pekan. ASN diharapkan kembali bekerja pada 8 April 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.