Ini Daftar Plt Gantikan Eselon II dan III yang Mundur

Yusran Fauzi.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Sebagai langkah menyikapi pengunduran diri sejumlah pejabat eselon II dan III, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST, menyampaikan bahwa penunjukan Plt ini bertujuan agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar tanpa hambatan pelayanan publik.

"Perihal sejumlah pejabat eselon II dan III yang belum lama ini mundur dari jabatannya, itu kita sudah tunjuk Plt sebagai pengganti," ucap Sekda.

BACA JUGA:Pemkab Panggil 227 Unit Kerja dan Peserta Lulus PPPK Tahap I dan II, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Launching Koperasi Merah Putih Rejang Lebong Diundur ke 21 Juli, Dilaksanakan Secara Mandiri

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, adapun daftar pejabat yang ditunjuk sebagai Plt pada masing-masing posisi mulai dari eselon II diantaranya, Plt Kepala Dinas Sosial, Lince, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Asep, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB), Agusti Alansar, Plt Kepala Bappeda, Afreda Rutua Purba, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Don Aprisal.

Selanjutnya untuk eselon III, kata Sekda, Plt Camat Curup Selatan, Ridwan, Plt Camat Bermani Ulu Raya, Jauhari, Plt Kabag Organisasi, Nina Sari Sakti, Plt Kabag Keuangan, Desiana, dan Plt Sekretaris BKPSDM, Wahyu Mirwansyah.

Yusran menegaskan, penunjukan para Plt ini bersifat sementara sambil menunggu proses seleksi pejabat definitif melalui mekanisme yang telah ditentukan.

"Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, dan proses pengisian jabatan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Sekda.

Dengan penunjukan ini, Pemkab berharap stabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga, serta program-program pembangunan dapat terus berlanjut tanpa gangguan administratif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan