BACAKORANCURUP.COM- Saat ini masih ada Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada 2024, belum mengajukan surat izin cuti ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Padahal untuk Bupati dan Wabup tersebut sudah disurati oleh Pemprov.
"Saya telah menginstruksikan Pemprov Bengkulu untuk menyurati agar Pemkab Mukomuko mengirimkan surat cuti tersebut," sampai Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah MMA.
Menurut Gubernur sampai dengan Kamis lalu Pemkab Mukomuko belum kunjung mengirimkan surat cuti tersebut.
“Kita sudah menyurati, tapi mereka tetap bertahan dan mengatakan saat Gibran maju ke Pemilihan Presiden tidak melampirkan izin cuti, padahal itu hal yang berbeda,” terang Rohidin di Balai Semarak, Kamis, 5 September 2024.
Atas hal itu, Gubernur Rohidin mengingatkan kepada yang bersangkutan. Apabila ke depannya terjadi permasalahan, dirinya meminta jangan saling menyalahkan.
Dikarenakan, sedari jauh – jauh hari Pemprov Bengkulu telah menyampaikan kepada Pemkab Mukomuko untuk mengirimkan surat izin cuti tersebut.
“Iya kalau seperti ini, nanti jangan saling menyalahkan saja,” tegas Rohidin.
Rohidin menjelaskan, surat izin cuti tersebut paling lambat 7 hari sebelum masa kampanye dimulai pada tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Karena izin cuti ini selambat-lambatnya, 7 hari sebelum tahapan kampanye,” ungkap Rohidin.
Diketahui, sebanyak 5 kabupaten termasuk Mukomuko di Provinsi Bengkulu yang Bupati dan Wakil Bupati yang bakal diusulkan untuk digantikan dengan Penjabat (Pj).
Dikarenakan, Bupati dan Wakil Bupatinya maju kembali pada Pilkada serentak 2024, pertama Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko.
“Iya ada 5 kabupaten yang telah diusulkan untuk Pj. Saat ini 4 kabupaten yang kita usulkan (kecuali Mukomuko, red),” ujar Rohidin