BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) RI, telah berkomitmen memberi bantuan para calon mahasiswa yang memiliki hambatan ekonomi untuk berkuliah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu solusi yang telah disediakan oleh Kemdikbud bagi para penerima eligible usai berbagai tahapan.
Untuk diketahui, tidak sedikit biaya didapatkan oleh penerima KIP Kuliah dan dipandang cukup untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa di setiap semester-nya.
Bantuan biaya KIP Kuliah terdiri dari dua jenis, diantaranya bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Pada KIP Kuliah, bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) disamaratakan, yakni sebesar Rp 2,4 juta per semester.
BACA JUGA:PPPK Bisa Jadi PNS, Begini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi!
Pada KIP Kuliah Merdeka, bantuan UKT akan disesuaikan dengan program studi (Prodi) yang dipilih serta akreditasi prodi tersebut. Berikut adalah rinciannya; program studi dengan akreditasi C besaran UKT maksimal Rp 2,4 juta, program studi dengan akreditasi B mendapat besaran UKT maksimal Rp 4 juta dan program studi dengan akreditasi A mendapat besaran UKT maksimal Rp 12 juta.
Biaya KIP Kuliah Merdeka ini nanti akan langsung disalurkan secara otomatis oleh pihak pemerintah kepada instansi perguruan tinggi masing-masing penerima. Sehingga, para mahasiswa tidak akan memegang kendali atas bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah dan KUP Kuliah Merdeka.
Seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek RI, KIP Kuliah merupakan sebuah program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi yang merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011.
Adapun tujuan KIP Kuliah ini adalah sebagai upaya meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.
Pada tahun 2022, KIP Kuliah secara resmi dikembangkan sebagai KIP Kuliah Merdeka. Perbedaan kedua program tersebut terletak pada besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan dari pemerintah.