BACAKORANCURUP.COM - Masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa ada sejumlah operasi yang ternyata tidak bisa dibiayai atau ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Walaupun begitu, perlu diingat untuk memperoleh tanggungan BPJS ketika ingin tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan.
Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
BACA JUGA:Turunkan Berat Badan Secara Efektif dengan 5 Jenis Olahraga Ini
Kemudian berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, setidaknya hanya ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Adapun daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu