BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 3 terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah aliyah negeri (MAN) 2 Kepahiang yakni Abdul Munir selaku Kepala Madrasah, Eka Puspa selaku Bendahara dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha (TU) menjalani sidang perdana di PN Bengkulu.
Adapun agenda sidang yakni pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Febrianto Ali Akbar menjerat ketiganya dengan pasal 2 dakwaan primer dan pasal 3 subsider, junto pasal 18, junto pasal 55 KUHP.
"Dalam dugaan kasus ini kita terapkan pasal berlapis terhadap ketiganya. Sementara, modus yang dilakukan ketiga merupakan SPJ fiktif, kegiatan fiktif, dan mark up harga barang," sampai JPU, Febrianto Ali Akbar yang juga Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.
Adapun agenda sidang berikutnya yakni pemeriksaan saksi saksi dalam kasus pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara hingga Rp 681 juta.
"Dimana dari jumlah anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut TA 2021-2022," sampainya.