BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) berupa dana Insentif Fiskal Rp11,7 Miliar.
Dana segar itu, diterima Pemkab Lebong berkat keberhasilan Pemkab Lebong dalam penghapusan kemiskinan ekstrem dan komitmen Pemkab Lebong dalam penggunaan produk dalam Negeri.
Penghargaan ini, diterima Pemkab Lebong, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 353 Tahun 2024 tentang, Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.
“Allhamdulilah berkat kerja keras Pak Bupati, Lebong kembali mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat berupa Insentif Fiksal,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mahmud Siam, SP., MM, Sabtu, 14 September 2024.
BACA JUGA:Berkas Paslon Seluruhnya Dinyatakan MS
Dana insentif fiskal Rp11,7 miliar lebih itu, didapatkan Pemkab Lebong dari dua katagori.
Rinciannya, Rp5,6 miliar lebih diterima dari keberhasilan penghapusan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lebong.
Kemudian, Rp6,1 miliar leboh diterima dari komitmen Pemkab Lebong dalam penggunaan produk dalam Negeri.
“Iya, ada dua katagori kinerja yang berhasil kita capai,” ucapnya.
Dengan keberhasilan ini, Pj. Sekda memastikan ke depannya, Pemkab Lebong akan bekerja lebih baik lagi. Agar kedepannya, Pemkab Lebong bisa meraih penghargaan yang lebih banyak lagi dari Pemerintah Pusat.
Apalagi, penerima insentif fiskal dari Kementerian Keuangan, ada 4 katagori dan Kabupaten Lebong baru berhasil meraih 2 katagori.
Dua katagori lain, yang belum berhasil di capai Pemkab Lebong, di antaranya penurunan angka stunting dan percepatan belanja daerah.
“Tentu ada PR yang harus kita capai, agar kedepan 4 katagori itu bisa kita capai,” tutupnya