STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Wajib Diblokir, Ini Tujuannya

Sabtu 21 Sep 2024 - 16:30 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Polri menginformasikan, STNK kendaraan yang sudah dijual wajib untuk diblokir. Alasannya, agar pendataan kendaraan jadi lebih akurat serta menghindari pajak progresif.

Mengutip dari berbagai sumber, pemblokiran STNK ini juga tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3.

Dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran data STNK dilakukan untuk kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor dan atau penggantian STNK serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol, Artanto, STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK. Menurutnya, pemblokiran STNK juga dilakukan untuk menghindari pajak progresif yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Wisata Hits Joana Garden di Sumatera Utara dengan Pemandangan yang Memukau

Sebagaimana diketahui, ketika memiliki lebih dari satu kendaraan, maka kamu dibebankan membayar pajak progresif.

Dijelaskan Artanto, kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama Anda masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual. Pada saat kamu membeli kendaraan baru, kamu tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual.

Di samping itu, pemblokiran STNK juga bisa membuat penegakan aturan lalu lintas lebih tertib. Terutama berkaitan dengan penerapan tilang ETLE.

Dengan demikian diharapkan tak lagi ada kasus salah kirim surat konfirmasi tilang karena data yang dimiliki lebih akurat.

Adapun sejumlah dokumen yang mesti disiapkan untuk blokir STNK antara lain, pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila semua persyaratan terkumpul, kamu tinggal mendatangi kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut.

Semisal tidak memiliki fotokopi STNK, kamu cukup menyertakan nomor polisi, jenis kendaraan, disertakan KTP sesuai STNK sekaligus surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut memang sudah dijual. 

Kategori :