Mulai April 2025, STNK Mati Lebih dari 2 Tahun Kendaraan Bisa Disita !

IST Aturan terbaru terkait STNK--
BACAKORANCURUP.COM - Bagi pemilik kendaraan bermotor, ada aturan baru yang perlu diperhatikan ! Mulai April 2025, kendaraan dengan STNK yang mati lebih dari dua tahun akan langsung disita. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang STNK sebagai bukti legalitas kendaraan.
Jika STNK tidak diperpanjang dalam kurun waktu tersebut, data kendaraan akan dihapus dari registrasi, sehingga kendaraan dianggap ilegal dan tidak dapat digunakan di jalan raya.
STNK bukan sekadar dokumen biasa. Fungsinya sangat penting yaitu sebagai :
• Bukti kepemilikan kendaraan
• Identifikasi resmi kendaraan oleh pihak berwenang
• Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor
Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK setiap tahun
serta melakukan perpanjangan lima tahunan untuk pembaruan data dan pemeriksaan fisik kendaraan. Aturan ini mengacu pada :
• Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
• Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan yang STNK nya mati lebih dari dua tahun akan dikenakan sanksi administratif berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan registrasi kendaraan.
Sebelum kendaraan disita, pemilik akan menerima tiga kali peringatan resmi :