Mulai April 2025, STNK Mati Lebih dari 2 Tahun Kendaraan Bisa Disita !

IST Aturan terbaru terkait STNK--

 

1. Peringatan pertama : Dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.

2. Peringatan kedua : Jika tidak ada tanggapan, peringatan kedua dikirim satu bulan setelah peringatan pertama.

3. Peringatan ketiga : Jika masih tidak ada respons, peringatan terakhir dikirim satu bulan setelah peringatan kedua.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak memperpanjang STNK, maka kendaraan akan disita dan datanya akan dihapus secara permanen.

 

Untuk menghindari penyitaan kendaraan, pemilik wajib memperpanjang STNK tepat waktu. Berikut cara yang bisa dilakukan :

1. Perpanjantan tahunan : Bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL atau langsung ke kantor Samsat.

2. Perpanjangan lima tahunan : Pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat terdekat untuk pemeriksaan fisik kendaraan.

 

Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK :

1. Perpanjantan tahunan : KTP asli dan bukti pembayaran pajak (TBPKP).

2. Perpanjangan lima tahunan : KTP asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

 

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam memperpanjang STNK. Segera periksa status STNK anda dan pastikan sudah diperpanjang tepat waktu agar tetap legal di jalan raya !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan