Duit Bansos Dipakai Judi Online? Siap-Siap Bantuan Dicabut Permanen

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.--
BACAKORANCURUP.COM - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) yang ketahuan menggunakan dananya untuk bermain judi online (judol) akan diberi sanksi tegas. Bukan main-main, sanksi itu bisa berupa pengurangan hingga pencabutan total bantuan!
“Saya sampaikan bahwa nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi. Sanksi yang pertama, bisa kita kurangi bantuannya, sanksi yang kedua, bisa kita cabut tidak dapat bantuannya,” ujar Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025.
Pernyataan tersebut langsung mengundang perhatian publik. Sebab, bansos seharusnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dasar masyarakat yang kurang mampu—bukan malah dipakai untuk berjudi yang jelas dilarang baik secara hukum maupun agama. Cak Imin pun memberikan peringatan keras kepada seluruh penerima bansos.
Ia meminta agar bantuan yang diberikan negara digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.
“Karena itu saya peringatkan kepada semua yang penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online,” tegasnya.
BACA JUGA:Salahnya Nasib, Oleh: Dahlan Iskan
BACA JUGA:Batas Usia Pensiun ASN Diubah! Cek Jabatan & Usia Terbarunya di Sini
Ribuan Teridentifikasi Main Judol
Disisi lain peringatan ini bukan tanpa dasar. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari 500 ribu rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Yang bikin ngeri, angka itu baru dari satu bank saja!
“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol,” kata Ivan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis, 10 Juli 2025.
Ivan juga mengungkap bahwa selain judi, ada penerima bansos yang terlibat tindak pidana korupsi hingga pendanaan terorisme.
PPATK bahkan mengidentifikasi lebih dari 100 rekening dengan NIK penerima bansos yang digunakan untuk membiayai kegiatan teror.
Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).