Selain Gaji Pokok, PNS Dapat Uang Tambahan Hingga Rp900 Ribu di Oktober 2024, Simak Penjelasannya!

Kamis 03 Oct 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

Berdasarkan nominal tersebut, kita bisa menghitung sendiri nominal yang diterima jika hari kerjanya kurang atau melebihi 22 hari. 

Kategori :