Bobol Konter dan Bank, Warga Curup Timur Dijebloskan ke Penjara

Jumat 04 Oct 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM  - DM (68) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, harus mendekam di balik jeruji besi. Ini lantaran aksi nekatnya membobol Bank dan Konter yang ada di 3 TKP. Mulai dari Bank BCA, Konter Erafone, dan juga Konter Tony Cell.

Meski usianya sudah lanjut usia, DM diketahui telah banyak melakukan kasus serupa melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Bahkan tak hanya itu, DM juga diketahui merupakan residivis  dari kasus pencurian ban ambulance di PKM Curup saat Covid-19 beberapa waktu lalu, dan baru dibebaskan 6 bulan belakangan ini.

Sehingga bisa dikatakan, pelaku ini merupakan spesialis curat yang kerap meresahkan masyarakat Rejang Lebong.

BACA JUGA:APBD-P Sudah Bisa Dibelanjakan Pekan Depan

BACA JUGA:Usai Senam Bersama Warga, Pjs Bupati Pimpin Rakor dan Silaturahmi ke Kantor Camat PUT

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi menerangkan, pelaku diamankan oleh pihaknya pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekitar jam 04.30 WIB.

Dia tertangkap tangan saat melakukan Curat di Ruko Erafone, yang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup.

"Untuk pelaku memang melakukan Curat di 3 TKP yang berbeda, namun pelaku ini kita amankan usai melakukan aksinya di konter Erafone, Rabu 3 Oktober 2024. Bahkan diketahui, pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian ban mobil ambulance di PKM Curup," ujar Kapolres.

Adapun motif dan kronologis kejadiannya terang Kapolres, pada hari itu Rabu 3 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 WIB, pelaku masuk kedalam wilayah konter dengan cara

memanjat pagar tembok toko Erafone. Saat di dalam pekarangan, pelaku mencari alat bantu tangga besi yang digunakan untuk menjangkau kaca mika atau pentilasi belakang kantor Erafone. Selanjutnya tersangka memecahkan kaca mika pentilasi dengan menggunakan palu miliknya.

"Usai berhasil masuk kedalam konter, pelaku berusaha mencari barang-barang berupa Handphone. Namun sayangnya, belum mendapat barang yang diinginkan, tiba-tiba bunyi alarm dari CCTV yang terpasang, sehingga pelaku menduga perbuatannya itu telah diketahui. Akan tetapi naasnya, meski sempat berupaya kabur lewat jalan pintas, pelaku sudah dikepung polisi dan warga," sampai Kapolres.

Sementara itu terang Kapolres, atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian material Rp 2 juta akibat kaca mika yang pecah dan juga kerusakan pentilasi.

Sedangkan atas percobaan pencurian yang dilakukannya, pelaku disangkakan Pasal 53 Jo Pasal 363 ayat 2 KUHP ancaman pidana 6 tahun.

"Sejumlah barang bukti sudah diamankan, saat ini pelaku masih diproses lebih lanjut," singkatnya.

Kategori :