BACAKORANCURUP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah menjadwalkan untuk melakukan pengesahan Tatib dan kode etik yang telah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rejang Lebong.
Dimana penjadwalan ini setelah pihak DPRD Rejang Lebong melakukan pembahasan finalisasi draf kode etik dan tatib tersebut.
"Yang jelas pekan depan ini akan kita lakukan pembahasan dan finalisasi terlebih dahulu, dan segera kita jadwalkan untuk pengesahan," sampai Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Pera Heryani SE.
Dikatakannya, dimana kode etik dan tatib sendiri sebenarnya sudah dilakukan pembahasan secara matang di pansus, hanya butuh penyempurnaan dan kesepakatan untuk dilakukan pembahasan bersama dengan anggota DPRD Rejang Lebong yang lainnya.
BACA JUGA:Kemenag Instruksikan KUA Kirim Perwakilan Festival Qasidah
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah
Dimana keduanya juga dalam pembahasan dan penyusunan sudah mengacu pada peraturan perundang - undangan.
"Yang jelas dalam bulan ini harapan kita bersama Kode etik dan tatib telah disahkan," ungkapnya.
Pasalnya kode etik dan tatib sendiri hal yang wajib dalam lembaga DPRD, yang menjadi pedoman dan kitab dasar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjadi anggota DPRD Rejang Lebong dalam menjalankan fungsinya, baik pengawasan, penganggaran, dan juga legislasi.
"Dimana hari ini (red, kemarin) kita akan melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus), yang kemungkinan salah satunya termasuk jadwal pengesahan kode etik dan tatib," pungkasnya.