AKD Baru Terbentuk, Ini Tugas dan Fungsinya!

Rabu 09 Oct 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Nike
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Usai melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari berbagai Badan dan Komisi, tentu memiliki tugas masing-masing untuk menunjang kinerja  DPRD Rejang Lebong.

Adapun AKD yang terbentuk di DPRD Rejang Lebong dari Badan Musyawarah (Banmus), Komisi I, Komisi II, Komisi II, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).

"Mereka ini memiliki fungsi dan perannya masing - masing di dalam Lembaga DPRD Rejang Lebong," sampai Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong Lukman Effendi SH, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, jika dimulai dari Banmus DPRD Rejang Lebong memiliki peran dan fungsi untuk menjadwalkan seluruh kegiatan dan agenda yang akan dilakukan lembaga DPRD Rejang Lebong, misalnya menjadwalkan pembahasan, paripurna dan agenda lain DPRD yang bersifat besar dan melihatkan AKD lainnya.

BACA JUGA:BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Rejang Lebong, Waspada!!

BACA JUGA:Truk Tanpa Muatan Wajib Masuk Timbangan

"Jadi seluruh kegiatan kita, mulai dari pembahasan komisi, sampai dengan paripurna dijadwalkan oleh Banmus, lewat Musyawarah mereka," terangnya.

Kemudian ada juga Banggar, dimana untuk badan yang satu ini sama dengan Banmus dikomandoi langsung oleh Pimpinan DPRD Rejang Lebong, yang melakukan pembahasan anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga pihak lain, yang berkenaan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong.

"Dan biasanya yang ada pada Banggar ini hampir 50 % dari jumlah anggota DPRD Rejang Lebong," ujarnya.

Begitu juga dengan Bapemperda, yakni badan yang bertanggung jawab untuk melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) baik yang baru akan dibuat atau yang sudah dimiliki Kabupaten Rejang Lebong, termasuk badan ini bisa mengevaluasi Perda yang masuk efektif diberlakukan di Rejang Lebong atau tidak.

"Jadi masalah perda bisa ke Badan yang satu ini," jelasnya.

Ada Pula BK, yang memiliki tugas dan tanggung jawab, menjadi wadah, jika adanya anggota DPRD Rejang Lebong, yang melanggar Kode Etik, menjadi anggota DPRD Rejang Lebong, atau adanya DPRD Rejang LEbong yang bermasalah secara patal, maka BK yang akan menegur dan memprosesnya.

"Misalnya ada anggota DPRD yang beberapa kali tiga ikut dan hadir dalam paripurna, maka mereka yang akan memproses," ungkapnya.

Selain itu ada pula tiga Komisi yang terbentuk dalam AKD, DPRD Rejang LEbong yakni Komisi I yang menaungi atau melakukan pembahasan terkait dengan, bidang pelayanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, SDM pemerintahan dan juga yang lainnya.

"Jadi jika ada masalah atau terkait dengan anggaran bidang tersebut maka komisi I yang akan membahas," katanya.

Kategori :