Target Realisasi Sekolah Gratis di Jakarta 2025

Kamis 10 Oct 2024 - 17:55 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM - DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menargetkan program sekolah swasta gratis terealisasi pada 2025 mendatang. Ketua Komisi E DPRD RI Muhammad Thamrin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal program ini hingga bisa direalisasikan. “Harapan itu sudah masif disosialisasikan, dan masyarakat sudah senang gembira,” ujar Thamrin dalam keterangannya di Jakarta, 9 Oktober 2024.

Untuk mempercepat terlaksananya program ini, ia mendorong pemerintah segera mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.

Dengan begitu, peraturan terbaru bisa menjadi kerangka acuan dalam menerapkan program sekolah swasta gratis.

“Jangan sampai kerja kita besok jalan di tempat dan tidak pernah menjembatani urusan ini untuk bisa diselesaikan,” tandasnya.

Sebelumya, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memastikan APBD 2025 akan diprioritaskan untuk program sekolah swasta dan negeri gratis.

“Kami sudah lakukan kajian dan sudah presentasi Dinas Pendidikan untuk menerima semua siswa Jakarta untuk bersekolah negeri dan swasta,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.

BACA JUGA:Viral Calon Wali Kota Pamer 4 Istri Saat Kampaye Pilkada Prabumulih

BACA JUGA:Mini Ekspose, Oleh: Dahlan Iskan

Program tersebut diharapkan dapat memutus polemik dari maraknya anak kesulitan mendapatkan sekolah karena sistem zonasi.

Terlebih pada sistem zonasi, beberapa wilayah di Jakarta tidak mendapatkan zona prioritas.

“Kita ingin menyelesaikan permasalahan pendidikan yang dikeluhkan oleh warga Jakarta, terutama wilayah yang tidak ada sekolah negeri. Dengan zonasi yang ada, banyak warga yang tidak ter-cover zonasi karena tidak ada sekolah,” ungkap Khoirudin. 

Program yang diinisiasi sejak periode pemerintahan 2019-2024 tersebut sudah memperlihatkan keseriusannya melalui penandatanganan perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan Program Skolah Gratis.MoU antara Komisi E periode 2019-2024 bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini sekaligus upaya pemenuhan hak anak mem­peroleh pendidikan 12 tahun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.

Dalam hal ini, Dinas Pendidikan sudah menjangkau 2.900 sekolah swasta mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan program sekolah gratis tersebut.

Kategori :