Bupati Dukung Keputusan MK Soal Sekolah Gratis, Siap Terbitkan Regulasi

Muhammad Fikri.--

BACAKORANCURUP.COM - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri SE MAP menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Indonesia.

Dalam wawancara bersama wartawan, Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan regulasi di tingkat daerah.

"Kalau memang tidak ada keputusan yang lebih tinggi di atas keputusan MK, ya kami Rejang Lebong mendukung dan segera akan membuat regulasinya," tutur Bupati.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam mendukung pendidikan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

BACA JUGA:Kasus COVID-19 Ada Lagi, Dinkes Siapkan Langka Antisipatif

BACA JUGA:Jumlah Hewan Kurban di Polres RL Meningkat Drastis :12 Ekor Dipotong, Daging Dibagikan ke Masyarakat

Dengan adanya regulasi daerah nantinya, diharapkan implementasi sekolah gratis bisa berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.

"Pemkab Rejang Lebong juga akan mengkaji aspek teknis dan administratif terkait penerapan kebijakan ini, termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan itu," tambah Bupati.

Untuk diketahui, belum lama ini putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah mengubah lanskap pendidikan Indonesia. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.

MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan