Pasca Petugas Lapas Gagalkan Aksi Penyelundupan Sabu, Pengedarnya Ikut Diciduk Polisi

Kapolres Rejang Lebong AKBP F Situngkir SIK saat memimpin press release ungkap kasus tindak pidana narkotika-HABIBI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Curup yang berhasil digagalkan oleh petugas Lapas pada Selasa, 22 Juli 2025, akhirnya membuahkan hasil pengembangan yang signifikan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Pelaku diketahui berinisial EZ (31) warga Curup, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologis kasus ini berawal ketika seorang perempuan berinisial SR alias Menik (43), warga Curup, datang ke Lapas Kelas IIA Curup untuk membesuk suaminya yang sedang menjalani hukuman pidana. Saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas, ditemukan sebuah bungkusan mencurigakan yang disembunyikan dalam nasi putih.
Setelah dibuka, petugas menemukan lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Satu Kandidat Balon Direktur AKREL Gugur, Tiga Lolos ke Tahap Berikutnya
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ternyata Ini Penyebab Suhu Dingin yang Dirasakan Belakangan Ini
Petugas Lapas kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian. Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong yang tiba di lokasi segera mengamankan SR beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil interogasi, SR mengakui bahwa narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan titipan dari suaminya yang berada di dalam lapas. Ia juga menyebut bahwa barang itu dibelinya dari seorang perempuan bernama EZ.
"Begitu kami mendapatkan keterangan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama EZ, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan di wilayah Curup," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP F Situngkir SIK saat press release, Kamis 24 Juli 2025.
Menurutnya, EZ tidak bisa mengelak ketika diperiksa. Ia mengakui telah menjual sabu kepada SR. Penangkapan EZ merupakan titik penting dalam pengembangan kasus, karena membuktikan adanya suplai narkotika dari luar yang masuk ke dalam lingkungan lapas melalui perantara pihak ketiga.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di jalanan atau tempat hiburan malam. Bahkan di lingkungan lapas pun masih ada upaya untuk menyusupkan barang haram ini. Karena itu, kerja sama antara lapas dan aparat penegak hukum sangat krusial," tegas AKBP F Situngkir.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pasalnya, cara penyelundupan yang digunakan cukup rapi, yakni dengan menyembunyikan sabu di dalam nasi putih dan dibungkus dengan plastik hitam seolah-olah sebagai bekal makanan biasa.
Lima paket sabu yang diamankan menjadi barang bukti utama dalam perkara ini.
"Kami tidak berhenti sampai di sini. Tim kami masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengapresiasi tindakan sigap dari petugas Lapas Kelas IIA Curup yang berhasil mendeteksi barang terlarang ini sebelum sempat masuk ke blok hunian," tambah Kapolres.