PSSI Kirim Surat Protes ke FIFA

Jumat 11 Oct 2024 - 17:44 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM  - Ulah wasit pertandingan Timnas Indonesia Vs Bahrain dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia putaran ketiga dinilai sangat keterlaluan. 

PSSI resmi mengirimkan surat protes atas kepemimpinan wasit Ahmed Al Kaf dalam laga tersebut ke federasi sepak bola dunia, FIFA. Arya Sinulingga, anggota Exco PSSI, mengungkapkan niatnya untuk mengirim surat protes ke FIFA pasca pertandingan yang merugikan Timnas Indonesia itu. 

"Kami akan mengirim surat protes," tegasnya. 

Ulah kelewatan yang dilakukan wasit Ahmed Al Kah dinilainya telah menodai persepakbolaan dunia. 

"Kami sangat kecewa dengan kepemimpinan wasit, terutama dalam hal seperti memperpanjang waktu hingga Bahrain berhasil mencetak gol," ujar Arya. 

Dinyatakannya, PSSI perlu mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mengekspresikan ketidakpuasan terhadap ulah wasit. 

Adapun mengirim surat protes ke FIFA, menurutnya, merupakan sesuai koridor dan etika sebagai sebuah organisasi sepak bola yang profesional. 

Surat protes yang disusun haruslah disampaikan dengan jelas dan santun, tanpa menimbulkan konflik yang tidak perlu.  

Diketahui kepemimpinan wasit Al Kah menuai kecaman karena menyebabkan laga berakhir 2-2. 

Terutama, saat diam-diam menambah waktu yang menguntungkan bagi Timnas Bahrain pada Kamis, 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bahrain Tahan Imbang Timnas Indonesia

BACA JUGA:Kevin Diks Calon Pemain Naturalisasi Timnas 

Dengan hasil laga itu, Timnas Indonesia akhirnya mendapatkan hanya satu poin. Dalam kepemimpinan wasit Al Kaf, skuad Garuda dinyatakan mendapat 27 kali pelanggaran selama 90 menit, sedangkan tuan rumah Bahrain hanya 10 pelanggaran. 

Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemain Timnas Indonesia sebenarnya bisa dikatakan sangat soft (lembut), tapi Ahmed Al Kaf tanpa ampun langsung menyatakan pelanggaran. 

Sebaliknya, yang aneh adalah ketika Timnas Bahrain coba melakukan pelanggaran yang sama tetapi justru tidak dinyatakan pelanggaran. 

Kategori :