Ini 3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI

Senin 14 Oct 2024 - 12:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

Dengan begitu, untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk dalam kategori fakir misin atau tidak mampu.

Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebutkan, yang dimaksud fakir miskin adalah:

1. Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian

2. Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya

 

-Sedangkan kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu:

1. Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya. Nantinya, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Kategori :

Terkini

Rabu 16 Oct 2024 - 23:55 WIB

Guru Horor Wajib Maksimalkan Kuota PPPK

Rabu 16 Oct 2024 - 23:53 WIB

Cek Bantuan PIP 2024 Sekarang

Rabu 16 Oct 2024 - 23:44 WIB

Nobar Bandung, Oleh: Dahlan Iskan