Nilai ambang batas SKD CPNS ini, dikecualikan bagi pelamar kebutuhan khusus seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Berikut nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 untuk Kelompok Peserta Kebutuhan Khusus :
1. Peserta Lulusan Terbaik (cumlaude)
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85
2. Peserta Diaspora
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85
3. Peserta Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
Kategori :