Bagi yang Belum Tahu Cara Daftar Program JKN BPJS, Begini Tutorialnya!

Jumat 18 Oct 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah telah menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Sehingga, jangan sampai kamu ketinggalan karena tidak memiliki JKN BPJS Kesehatan.

Umumnya, cara untuk pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mandiri ini bisa dilakukan kesehatan bisa dilakukan secara offline ke kantor BPJS terdekat dan online via Mobile JKN.

Jika telah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan, setiap peserta akan membayar iuran perbulan secara mandiri.

Adapun manfaat atau keuntungan dari program ini ialah kesehatan tingkat pertama perawatan rawat inap intensif atau non-intensif. Peserta BPJS juga mendapatkan rujukan untuk perawatan lanjutan seperti rawat jalan dan rawat inap.

BACA JUGA:Pimpin Apel Bersama, Pjs Bupati Ingatkan ASN Siap Siaga Bencana

BACA JUGA:Nightmare Realm: Sebuah Pesta Halloween, yang Menakutkan

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

 

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Buku tabungan Bank yang mendukung autodebit dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (rekening yang digunakan bisa milik Kepala Keluarga atau anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga).

3. Untuk Warga Negara Asing (WNA), siapkan paspor dan izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

4. Calon peserta wajib melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu minimum 14 hari dan maksimum 30 hari setelah pendaftaran.

 

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Offline

 

Kategori :