Apa yang Terjadi pada Pencalonan jika Calon di Pilkada Meninggal? Begini Penjelasannya

Sabtu 19 Oct 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Risna.Mg2
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Pada berita terbaru di Indonesia yakni  Meninggalnya Benny Laos, calon gubernur Maluku Utara, akibat kecelakaan kapal cepat di Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024 Jelang Pilkada 2024, cukup mengguncang dunia politik karena menimbulkan banyak pertanyaan mengenai status pencalonannya di pemilihan kepala daerah (pilkada).

Banyak masyarakat Indonesia yang bertanya mengenai apa ada  hukum yang berlaku pada pencalonan, apabila calon di pilkada meninggal. Yuk simak, peraturan Undang-Undang yang berlaku!

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur dengan jelas situasi ini. Pasa Pasal 54 undang-undang tersebut menyebutkan tiga kemungkinan jika seorang calon meninggal!

BACA JUGA:Cara Menjadi Lebih Mandiri dan Berhenti Bergantung pada Orang Lain

BACA JUGA:Cara Mengisi Baterai Sepeda Listrik yang Benar agar Awet

1. Penggantian Calon

Jika seorang calon meninggal, partai politik (parpol) atau gabungan parpol masih dapat menggantinya. Penggantian ini dapat dilakukan hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dalam kasus Benny Laos, karena dia meninggal lebih dari 30 hari sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024, partai pengusungnya bisa mengusulkan calon pengganti dalam waktu 7 hari setelah kematiannya.

 

2. Calon Dinyatakan Gugur

Jika parpol tidak mengajukan calon pengganti meskipun masih dalam batas waktu, calon yang tidak meninggal akan otomatis gugur dan tidak bisa ikut pilkada. Meskipun ini jarang terjadi, bisa saja terjadi jika parpol mengalami masalah internal yang menghambat penggantian.

 

3. Meninggal Dekat Hari Pemungutan Suara Jika calon meninggal dalam waktu 29 hari sebelum pemungutan suara, calon pengganti tidak dapat diajukan.

Namun, calon lain dari pasangan yang tidak meninggal tetap bisa maju. Jika dia menang pada Pilkada ini, maka akan dilantik sebagai kepala daerah dan setelah itu, akan ada aturan untuk menggantikan jika diperlukan.

Oleh karena itu, dengan meninggalnya Benny Laos pada 12 Oktober, partai pengusungnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan calon pengganti. Mereka harus mengajukan calon dalam waktu 7 hari setelah kematian Benny, dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan memeriksa kelayakan calon tersebut.

Kategori :