BACAKORANCURUP.COM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, M Ali ST menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan pemabahasan finalisasi tekait dengan tatib DPRD Rejang Lebon. Dimana saat ini pihaknya dalam proses untuk evaluasi sebelum disahkan.
Sesuai dengan aturan yang ada jika tatib yang dibahas DPRD Rejang Lebong mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018.
"Tatib kita sudah difinalisasi dan akan dievaluasi maka baru akan dilakukan pengesahan saja, karena memang tatib sendiri tidak jauh dari PP 12 tahun 2018 dan masih sama dengan pembentukan tatib pada dewan periode sebelumnya," sampai Ketua Pansus Pembentukan Tatib M Ali ST.
BACA JUGA:Sukatno Dukung Mahasiswa Dalami Ilmu Jurnalistik
BACA JUGA:'Susu' Pilkada Telah Tiba di Rejang Lebong
Dikatakannya, mengacu pada PP 12 Tahun 2012 yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sehingga saat ini secata naskah juga telah terbentuk, hanya menyesuaikan dengan aturan aturan yang ada saja, dengan kata lain menyesuaikan dengan aturan yang terbaru.
"Untuk itu saya secara pribadi ini bukan kali pertama, dan dirasa tidak akan ada masalah dalam tatib tersebut," ungkapnya.
Adapun pengesahan sendiri akan dijadwal oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Rejang Lebong, yang kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.