BACAKORANCURUP.COM - Berdasarkan intruksi dan regulasi yang disusun oleh Kemenag RI sejak beberapa waktu lalu, kabarnya pencatatan pernikahan agama lain selain Islam, akan dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada dibawah naungan Kemenag.
Hanya saja sampai saat ini, kabar tersebut masih simpang siur dan belum ditindaklanjuti kebenarannya oleh ajaran Kemenag di daerah.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Rejang Lebong H Lukman SAG MHI melalui Kasi Bimas Islam Drs Akhmad Hafizzudin MHI saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa kabar soal pernikahan agama lain yang akan dipusatkan di KUA itu memang benar.
Hanya saja kata dia, sampai saat ini regulasi tersebut baru sebatas wacana saja.
BACA JUGA:Persiapan KKS 2025, Pemkab Rejang Lebong Rakor Penguatan Internal
BACA JUGA:Menteri Baru, Kurikulum Sekolah Berubah ?
Dimana dikatakannya, realisasi perihal itu juga belum diintruksikan secara lebih lanjut kepada pihak Kemenag di daerah.
"Kalau kabar pencatatan pernikahan agama lain akan dilaksanakan oleh KUA itu memang benar. Namun sampai saat ini, kita belum tahu kapan perealisasiannya. Kita hanya menunggu intruksi lebih lanjut dari Kanwil Bengkulu," ungkapnya.
Dia juga menegaskan, apabila nanti ada intruksi lebih lanjut perihal tersebut. Kapan pun pihaknya siap untuk menjalankannya, sesuai dengan regulasi yang sudah diatur.
Sehingga menurut dia, tidak ada masalah jika hal tersebut harus dilaksanakan seperti yang sudah diwacanakan.
"Kapanpun kita siap menerapkan regulasi yang diatur oleh Kemenag RI. Jadi saat ini, kita hanya menunggu saja intruksinya secara lebih lanjut," singkatnya.