BACAKORANCURUP.COM - Berikut ini akan dibeberkan besaran gaji hakim di Indonesia terbaru lengkap dengan tunjangannya. Seperti yang diketahui, gaji hakim di Indonesia telah resmi naik usai Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung.
PP ini ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, tepatnya dua hari menjelang masa jabatannya berakhir.
Adapun, gaji hakim yang naik ini terjadi setelah hakim di berbagai wilayah melakukan mogok kerja sejak tanggal 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes untuk menuntut peningkatan kesejahteraan dan jaminan keamanan.
Sebagai informasi, hakim bertanggung jawab dalam menegakkan keadilan, menafsirkan undang-undang serta memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.
BACA JUGA:Akbar Yanuar, Oleh: Dahlan Iskan
BACA JUGA:Pengaruh Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Berikut adalah rincian gaji hakim lengkap tunjangan sesuai golongan, cek besarannya di bawah ini. Besaran Gaji Hakim di Indonesia Terbaru dan Tunjangannya:
1. Untuk Golongan III
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400