BACAKORANCURUP.COM- Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusip) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini tengah gencar melakukan pendampingan pemusnahan arsip yang ada di masing-masing OPD Kabupaten Rejang Lebong.
Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi penumpukan arsip, jika pemusnahannya hanya mengandalkan bagian arsip saja.
Kabid Penyelenggaraan Kearsipan Dispusip Rejang Lebong Zainur Wahyuni Puspita Sari SE menyampaikan, saat ini ruang atau tempat penyimpanan arsip di Rejang Lebong sangat terbatas. Sehingga pendampingan pemusnahan arsip di OPD wajib dilakukan.
Hal itu dilakukan, agar tidak terjadinya penumpukan arsip.
BACA JUGA:Pekan Depan, Pemkab Gelar Rapat TEPRA
BACA JUGA:Bakal Gelar Agenda Nasional di RL, HMI Cabang Curup Audiensi dengan Pjs Bupati"Yang namanya arsip ini bisa dikatakan penting dan tidak penting. Namun beberapa kejadian yang berkaitan dengan hukum, beberapa waktu lalu sempat membutuhkan arsip yang disimpan di Rejang Lebong. Jadi terkait pemusnahan arsip sendiri, itu perlu dilakukan secara teliti," kata dia.
Dikatakan Wahyuni, untuk pemusnahan arsip di Rejang Lebong sudah dilakukan pada pertengahan tahun 2023 lalu.
Karena itu untuk pemusnahan arsip yang ada di OPD, sebaiknya dimusnahkan langsung oleh pihak OPD, dengan didampingi oleh bagian arsip Dispusip.
Dimana belum lama ini, pihaknya sudah mendampingi BPKD untuk melakukan Pemusnahan Arsip, dan saat ini tengah melakukan pendampingan Disdukcapil untuk pemusnahan arsip.
"Sudah ada OPD yang kita dampingi untuk pemusnahan arsip di Rejang Lebong ini. Karena itu kami yakin, kedepannya pihak OPD bisa melakukan pemusnahan arsip sendiri dengan didampingi Dispusip," terangnya.
Meski begitu kata dia, terkait pemusnahan arsip yang akan dilakukan. Pihak OPD wajib melakukan koordinasi dan meminta petunjuk oleh pihak Dispusip Rejang Lebong.
Karena kata dia, ada beberapa arsip yang memang perlu pengkajian lebih mendalam sebelum dimusnahkan.
"Yang jelas kita berharap, kedepannya seluruh pihak OPD bisa melakukan pemusnahan arsip secara mandiri," tutupnya.