BACAKORANCURUP.COM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diamankan Kejaksaan Agung RI, Rabu, 23 September 2024. Mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Para hakim itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Masih ingat Gregorius Ronald Tannur? Ya, ia merupakan terdakwa pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang telah divonis bebas pada 24 Juli lalu.
Tetapi, putusan tersebut justru berbuntut panjang. PN Surabaya sempat didemo massa beberapa kali setelah putusan tersebut.
BACA JUGA:Kemenkeu Satu, Oleh: Dahlan Iskan
BACA JUGA:BaBe Raih Penghargaan The Finance Award 2024
Bahkan, tiga hakim pengadil Gregorius Ronald Tannur direkomendasi Komisi Yudisial (KY) agar dipecat. Kini, ketiga hakim itu sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka datang hampir bersamaan. Heru yang terlebih dahulu datang. Menurut kabar yang beredar, ia ditangkap di salah satu apartemen di Jalan Tidar, Surabaya.
Tak lama berselang, sekitar pukul 17.05 WIB, dua hakim lainnya menyusul. Damanik dan Mangapul dibawa menggunakan Innova hitam. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mereka. Keduanya terus berjalan ke lift saat dihampiri awak media.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, kasus tersebut ditangani langsung oleh Kejagung RI.
Kejati Jatim hanya memberikan fasilitas tempat untuk pemeriksaan ketiga hakim yang baru saja ditangkap itu.
“Mereka diamankan di beberapa tempat berbeda. Setelah itu, langsung dibawa ke Kejati Jawa Timur. Saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Penyidiknya dari Kejagung. Kami hanya berikan tempat saja,” katanya saat ditemui di Kejati Jawa Timur, Rabu 23 Oktober 2024.
Sayangnya, ia tidak mau memberikan keterangan lebih dalam terkait kasus tersebut. Windhu khawatir melangkahi Kejagung.
“Mereka yang punya wewenang untuk menjelaskan kasus ini. Saat ini pun ketiga hakim itu kan masih diperiksa,” katanya lagi.
Ketiga hakim di PN Surabaya itu ditangkap karena diduga terlibat gratifikasi dalam putusan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Yakni dalam kasus pembunuhan Dini Sera Apriyanti di salah satu karaoke di Surabaya Barat.
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Damanik itu menyebut, tindak pidana yang dituduhkan kepada Ronald Tannur tidak terbukti.