Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

BKSDA Bengkulu Imbau Warga Serahkan Satwa Dilindungi

Kantor BKSDA SKW I Bengkulu di Curup, Rejang Lebong.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Bengkulu mengimbau masyarakat untuk menyerahkan satwa dilindungi yang masih dipelihara secara ilegal.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati serta perlindungan terhadap satwa langka yang terancam punah.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih memelihara hewan langka untuk segera menyerahkannya kepada petugas BKSDA,” ujar Kepala Seksi BKSDA SKW I Bengkulu, Said Jauhari, melalui Kanit Polisi Hutan, Reza Alfitriansyah.

Reza menjelaskan, memelihara satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda.

BACA JUGA:Gara-Gara Kopi Tetangga, Warga BU Nekat Tusuk Perut Sendiri

BACA JUGA:Pertengahan Tahun, DPRD Minta OPD Maksimalkan Capaian PAD

“Sanksinya tegas. Bisa diproses hukum dengan ancaman kurungan dan denda sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Saat ini, BKSDA masih mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa langka di habitat alaminya. Selain itu, patroli dan sosialisasi rutin juga terus dilakukan ke wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi tempat pemeliharaan satwa dilindungi.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa memelihara satwa langka itu dilarang, dan justru bisa merugikan ekosistem. Dukung pelestarian dengan cara yang legal,” ujarnya.

Reza menambahkan, sepanjang tahun 2024 lalu, BKSDA SKW I Bengkulu telah menerima 19 ekor satwa liar yang diserahkan oleh masyarakat maupun hasil sitaan aparat penegak hukum. Penyerahan dilakukan secara sukarela ataupun sebagai tindak lanjut penindakan atas kasus perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi.

“Selama tahun 2024, ada 19 ekor satwa liar yang kami terima dari masyarakat dan aparat,” pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan