Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Satpol PP Gencarkan Penertiban PKL di Zona Terlarang

Penteriban Satpol PP Rejang Lebong.-razik/ce-

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penataan kawasan perkotaan dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di zona terlarang di wilayah Kota Curup. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta wajah ibu kota kabupaten.

Kegiatan penertiban dipusatkan di sepanjang ruas Jalan Sukowati, mulai dari kawasan perkantoran hingga Bundaran Kota Curup. Kawasan tersebut diketahui merupakan area yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang berdasarkan ketentuan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Anton Sefrizal, mengatakan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Sebelum dilakukan tindakan, para pedagang telah berulang kali diberikan sosialisasi dan peringatan.

“Petugas di lapangan lebih dulu memberikan imbauan agar pedagang memindahkan lapaknya ke lokasi yang diperbolehkan. Namun, bagi yang tetap melanggar setelah diperingatkan, kami terpaksa mengambil tindakan penertiban,” jelasnya.

BACA JUGA: Puluhan SHM di Kawasan TNKS Dibatalkan, Lahan Resmi Kembali Jadi Hutan Konservasi

BACA JUGA:Perkuat Integritas dan Teknologi, Wamen ATR/BPN Ajak Jajaran BPN Berbenah

Dalam operasi tersebut, sejumlah barang dagangan diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP. Pemilik diberikan waktu maksimal satu pekan untuk mengambil kembali barang dagangan mereka. Apabila tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan, barang akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain menertibkan PKL lama yang membandel, petugas juga memberikan teguran kepada pedagang baru yang belum memahami aturan, serta membersihkan lapak-lapak yang ditinggalkan tanpa pengawasan pemilik. Anton menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan menata aktivitas ekonomi agar berjalan tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Kalau masih mengulangi pelanggaran di lokasi yang sama, tentu akan ada sanksi lanjutan sesuai aturan, termasuk penindakan tindak pidana ringan,” tegasnya.

BACA JUGA: Tunggakan PBB di Rejang Lebong Tembus Rp1,2 Miliar

BACA JUGA: Soal Dana Pilkada Rp26 Miliar, Publik Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Pemkab Rejang Lebong berharap melalui penertiban rutin ini, kesadaran pedagang untuk mematuhi aturan semakin meningkat, sehingga Kota Curup dapat menjadi ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan