Komisi I Panggil 3 OPD Bahas Pencopotan 4 Pejabat Disdikbud
Hearing Komisi I Dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)-dok/ce-
BACAKORANCURUP.COM - Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong memanggil 3 organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rejang Lebong. OPD tersebut diantaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Adapun pemanggilan ke 3 OPD ini terkait pencopotan empat pejabat strategis di lingkungan Disdikbud pada Senin, (2/3) Pagi. Pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta penjelasan resmi sekaligus mendalami proses pemeriksaan yang berujung pada pencopotan jabatan keempat pejabat tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, mengatakan pihaknya menghargai seluruh tahapan yang telah dilakukan, mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sidang etik, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan.
BACA JUGA:Gubernur: 18 Rumah di Rejang Lebong Terima Listrik Gratis
BACA JUGA: Komisi I Minta Pencopotan Pejabat Disdikbud Dikaji Ulang
“Kita menghargai proses yang telah berjalan, mulai dari BAP, sidang etik yang dilakukan BKPSDM, termasuk LHP yang diturunkan oleh pimpinan mereka,” ujar Hidayatullah usai rapat dengar pendapat.
Meski demikian, Komisi I memastikan akan tetap mendalami substansi pencopotan empat pejabat tersebut. DPRD juga berencana melakukan klarifikasi langsung kepada para pejabat yang bersangkutan guna mendapatkan gambaran utuh terkait persoalan ini.
“Kami juga akan mendalami pencopotan empat pejabat ini dan akan mengklarifikasi langsung dengan yang bersangkutan. Kita tidak ingin ini terjadi karena adanya tendensi politik. Semua ini demi menjaga kenyamanan dan stabilitas birokrasi di Kabupaten Rejang Lebong,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap keputusan yang diambil pemerintah daerah harus berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Lebih lanjut, Hidayatullah, mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterima, sejatinya terdapat tujuh orang yang diperiksa oleh Inspektorat.
BACA JUGA: Dewan Sorot Pohon di Jalan Sukowati, DLH Diminta Segera Bertindak
BACA JUGA: Seleksi Paskibraka Resmi Bergulir, Bupati Tegaskan Tanpa Intervensi
Namun, dua di antaranya telah pensiun dan mengundurkan diri, sementara satu orang lainnya tidak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari pimpinan dan justru naik jabatan menjadi Sekretaris Dinas (Sekdis).
“Ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa satu LHP tidak turun dan justru diangkat jadi sekdis. Dan juga Tadi rekan-rekan juga sudah mendengar langsung penjelasan dari BKPSDM bahwa tidak turunnya LHP tersebut karena dari atasan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda,S.H, menegaskan bahwa pencopotan empat pejabat tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.