Komisi I Panggil 3 OPD Bahas Pencopotan 4 Pejabat Disdikbud
Hearing Komisi I Dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)-dok/ce-
“Kami telah melaksanakan pencopotan keempat pejabat itu sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada,” ujarnya.
Terkait satu LHP yang tidak diterbitkan, Erwan membenarkan bahwa laporan tersebut memang tidak turun dari atasan. Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, Inspektorat memiliki kriteria serta pertimbangan tertentu dalam menentukan apakah seseorang dinyatakan bersalah atau tidak.
BACA JUGA:Ada Pangkalan Gas Melon Tengah Diawasi Polres, Dugaan Penyelewengan
BACA JUGA:Truk Bandel Lewat Kota, Bupati Instruksikan Dishub Perketat Pengawasan
“Dalam pemeriksaan, Inspektorat tentu memiliki kriteria dan pertimbangan tertentu untuk menentukan apakah yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun satu orang yang tidak dicopot dari jabatannya tersebut merupakan masih keluarga dari Pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Komisi I DPRD memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai aturan, guna menjaga profesionalisme serta netralitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.