Ingin Resign dari Magang Nasional 2025 ? Ini Langkah-Langkah Resmi dari Kemnaker
Syarat dan ketentuan saat ingin mengundurkan diri dari program Magang Nasional 2025--
3. Mengisi Data Perusahaan dan Status Peserta
Di dalam formulir tersebut, perusahaan perlu mencantumkan beberapa informasi, seperti :
• Nama dan alamat perusahaan
• Identitas operator perusahaan
• Status peserta (mengundurkan diri atau diberhentikan)
Bagian ini sangat penting karena menentukan apakah peserta masuk kategori resign atau termination.
4. Mengunggah Surat Pengunduran Diri
Formulir juga mewajibkan perusahaan untuk mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani peserta. Dokumen ini menjadi arsip resmi bagi pihak Kemnaker.
5. Memastikan Dokumen Lengkap dan Valid
Semua dokumen harus dipastikan jelas, lengkap, dan sesuai data yang terdaftar dalam sistem Kemnaker. Ketidaksesuaian data dapat membuat laporan tidak valid atau memperlambat proses verifikasi.
Meskipun peserta diperbolehkan mengundurkan diri, ada konsekuensi penting yang harus dipahami. Kemnaker menyampaikan bahwa peserta yang sudah diterima dalam Magang Nasional tidak dapat mendaftar kembali di batch berikutnya. Aturan ini juga berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum masa magang selesai.
Artinya, peserta hanya memiliki satu kesempatan untuk mengikuti program ini. Jika memutuskan berhenti, kemungkinan besar peserta tidak akan bisa mengikuti Magang Nasional lagi di masa mendatang.
Sebagai informasi tambahan, berikut persyaratan peserta Magang Nasional sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 :
• Merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK.
• Lulusan diploma atau sarjana maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah.