Uang Bansos Jangan Dipakai Judol! Pamono: Enggak Ada Manfaatnya!
ist Pramono Anung.--
BACAKORANCURUP.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewanti-wanti agar uang bantuan sosial (Bansos) yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak digunakan untuk judi online (Judol).
Hal ini ditegaskan Pramono saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Penerima Baru Pemerlu Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Menurut Mas Pram sapaan akrabnya, judol tidak ada manfaatnya malah menimbulkan kerugian bagi pelakunya.
Diketahui berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 15.033 warga Jakarta penerima bansos melakukan transaksi judol sepanjang tahun 2024.
"Kepada saudara-saudara sekalian agar uang ini tidak digunakan untuk Judol jangan sampai digunakan untuk judol! Enggak ada manfaatnya, yang ada adalah kerugian bagi saudara-saudara sekalian," tegas Pramono dalam pidatonya.
Pramono menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sangat serius menangani persoalan ketimpangan sosial di tengah masyarakat.
Dari itu mantan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memasifkan pemberian bansos bagi masyarakat kelompok rentan.
Pada kesempatan ini juga Mas Pram secara simbolis menyerahkan bansos pada perwakilan penerima baru.
Total kata Mas Pram ada 56.351 penerima dana bansos baru di Jakarta.
"Saya selalu merasa gembira dan sekaligus terharu di saat penyerahan yang seperti ini karena inilah yang menjadi prioritas dalam pemerintahan yang saya pimpin di Jakarta," pungkasnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Iqbal Akbarudin memaparkan 56.351 penerima baru bansos tersebut meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 38.414 orang, Kartu Anak Jakarta (KAJ) 13.448 orang, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 4.489 orang.
Dengan begitu lanjut Iqbal, dari total kuota 219.252 penerima manfaat tahun 2025 ini, telah tercapai 213.366 orang.
"Adapun bansos yang diberikan yaitu uang sebesar Rp300.000 per orang per bulan yang disalurkan melalui rekening masing-masing penerima manfaat sesuai timeline Bank Jakarta," pungkas Iqbal.