Dana Kelolaan BPKH Diproyeksikan Tembus Rp179 Triliun
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.--
BACAKORANCURUP.COM - Dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diproyeksikan mencapai hampir Rp179 triliun pada 2025.
Angka ini mencerminkan pertumbuhan lebih dari 60 persen dibandingkan awal pembentukan lembaga tersebut, sekaligus menandai menguatnya kepercayaan jemaah terhadap pengelolaan dana haji nasional.
Proyeksi tersebut disampaikan dalam peringatan Milad ke-8 BPKH yang digelar di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis (12/12/2025).
Mengusung tema Boosting Trust, Building The Future, perayaan ini menjadi momentum refleksi perjalanan kelembagaan sekaligus penegasan komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara aman, efisien, likuid, dan memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah serta umat.
Acara tersebut dihadiri Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Teguh Dwi Nugroho, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, jajaran Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH, serta para pemangku kepentingan perhajian lainnya.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan, pertumbuhan dana kelolaan tersebut tidak terlepas dari konsistensi BPKH dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
“Pengelolaan dana haji kami jalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian, serta sepenuhnya berlandaskan prinsip syariah. Kepercayaan jemaah adalah fondasi utama BPKH,” ujar Fadlul.
Selain pertumbuhan dana kelolaan, nilai manfaat yang dihasilkan BPKH pada 2025 juga diperkirakan menembus lebih dari Rp12 triliun.
Capaian ini menjadi penopang penting dalam menjaga efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekaligus meningkatkan kualitas layanan jemaah.
Memasuki usia delapan tahun, BPKH juga mencatatkan capaian tata kelola dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali berturut-turut.
Sejak 2018 hingga Oktober 2025, BPKH telah menyalurkan lebih dari Rp1,27 triliun untuk program kemaslahatan umat, meliputi pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, penguatan ekonomi umat, pembangunan sarana ibadah, hingga bantuan tanggap darurat bencana.
Anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin menegaskan, Dewan Pengawas terus memastikan pengelolaan keuangan haji dilakukan secara prudent dan berorientasi pada kemanfaatan langsung bagi jemaah.
“Setiap kebijakan pengelolaan dana haji selalu diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan dan meringankan beban jemaah,” ujarnya.
Dari sisi investasi, BPKH menerapkan strategi portofolio yang seimbang. Sekitar 26 persen dana ditempatkan pada instrumen perbankan syariah guna menjaga kebutuhan likuiditas operasional haji, sementara sisanya dialokasikan pada berbagai instrumen investasi syariah yang aman dan berkelanjutan.