Bawaslu: Pelanggaran Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

Ist Ilustrasi kotak suara.--

BACAKORANCURUP.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat adanya dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi hingga saat ini.

Total sedikitnya ada 6 dugaan pelanggaran yang paling menonjol. 

Laporan pelanggaran tersebut meliputi berbagai hal, seperti kampanye di tempat ibadah, penyimpangan keuangan dalam politik, dan konflik Alat Peraga Kampanye (APK).

"(Laporan yang diterima) 3 dugaan kampanye di tempat ibadah, 2 dugaan money politik dan 1 dugaan pelanggaran APK,” terang Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin.

Sodikin mengungkapkan, terdapat dua laporan dugaan pelanggaran di tempat ibadah. 

Laporan pertama ditujukan kepada pasangan calon nomor urut 03, Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe.

BACA JUGA:Prabowo Harap Sidang Paripurna DPR 2028 Bisa Diselenggarakan di IKN

BACA JUGA:Kadin Siap Bantu Presiden Prabowo Hapus Hutang UMKM

Kemudian, dilaporkan pula pelanggaran yang sama terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara - Sholihin.

"Untuk dugaan money politik disampaikan untuk paslon nomor urut 1," tuturnya.

Sedangkan laporan terkait konflik Alat Peraga Kampanye terkait dengan progres pelaksanaan APK.

"Untuk peserta, ini masuk ke sengketa antar peserta karena saling meniban baliho dan tidak ada perusakan APK,” tutupnya.

Ada tiga pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU Kota Bekasi. 

Pasangan pertama ada Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe yang diusung gabungan sembilan partai politik. Yaitu PDIP, Gerindra, PKB, Demokrat, Perindo, PBB, Partai Buruh, Partai Umat, dan Partai Gelora. 

Tag
Share