Nasib Tenaga Honorer di Awal Pemerintahan Prabowo, Ternyata Begini
Nasib Tenaga Honorer di Awal Pemerintahan Prabowo, Ternyata Begini--
BACAKORANCURUP.COM - Penataan tenaga non-ASN (honorer) menjadi salah satu prioritas utama dalam 100 hari pertama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada pemerintahan baru. Proses ini ditargetkan selesai pada Desember 2024.
Menteri PAN-RB, Rini Widiyantini menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang berfokus pada seleksi CASN untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rini menjelaskan, bahwa pihaknya mendorong tenaga honorer untuk mendaftar dalam seleksi PPPK, dengan harapan pengangkatan dapat dimulai tahun ini.
"Kami akan menjelaskan status kepegawaian non-ASN, melakukan pemetaan dan identifikasi, serta mendorong mereka untuk ikut seleksi PPPK. Pengangkatan tenaga non-ASN ini diharapkan rampung pada 2024," ujar Rini dalam Rapat Kerja Perdana bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
BACA JUGA:Ini Efek Minum Kopi Pahit Setiap Hari pada Tubuh
BACA JUGA:Mendikdasmen Beri Penjelasan Soal Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta
Dalam seleksi CASN 2024, pemerintah menetapkan total 3,2 juta formasi, di mana pemerintah pusat dan daerah mengusulkan 1,2 juta di antaranya untuk formasi PPPK, yang sepenuhnya dibuka bagi tenaga non-ASN.
"MenPAN akan berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan proses seleksi ini selesai tahun ini, dengan prioritas pada pelamar non-ASN," jelasnya.
Penataan tenaga honorer ini merupakan kelanjutan dari program lama yang harus diselesaikan. Rini menegaskan bahwa penataan dilakukan dengan menghindari PHK massal, mempertahankan pendapatan saat ini, dan memastikan anggaran negara tidak membengkak.
Selain penataan tenaga honorer, Kementerian PAN-RB juga memiliki dua prioritas lain untuk 100 hari pertama, yaitu menyelesaikan penataan organisasi di bawah Kabinet Merah Putih dan pengisian jabatan, serta penetapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) sebagai dasar pencapaian target pembangunan nasional dan Indikator Kinerja Utama (IKU).