Biaya Pembuatan Paspor yang Naik Mulai Desember 2024
Is Ilustrasi paspor.--
BACAKORANCURUP.COM - Biaya pembuatan paspor bakal naik. Adapun, penyesuaian kenaikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Taris Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui PP No. 45 Tahun 2024, pemerintah telah menyesuaikan tarif paspor terbaru ini usai 2 tahun menjalani masa uji coba paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Diketahui, PP ini diteken sejak 18 Oktober 2924 dan apabila dihitung, maka 60 hari setelahnya akan jatuh pada tanggal 17 Desember 2024.
Melansir dari situs kemenkumham, pemerintah melakukan penyesuaian tersebut sebagai bentuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor untuk masyarakat berdasarkan dari masa berlaku paspor.
Bahkan, publik juga heboh atas kemunculan PP tersebut.
Lantaran, di dalam terdapat perubahan yang cukup signifikan, salah satu di antaranya tarif pembuatan paspor.
Biaya Pembuatan Paspor Bakal Naik Desember 2024
Nah, berikut ini adalah rincian lengkap dari biaya pembuatan paspor yang Bakal Naik Desember 2024, antara lain:
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100 ribu
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA: Rp150 ribu
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer di Awal Pemerintahan Prabowo, Ternyata Begini
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu