Target PAD Retribusi Parkir Dipastikan Tak Tercapai
Kabid Angkutan saat melakukan pemantauan ke salah satu titik parkir di Kabupaten Rejang Lebong.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Hingga bulan November 2024 ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong dipastikan tak akan sampai target.
Bahkan bisa dibilang, capaian target untuk retribusi parkir tahun ini dianggap mustahil.
Informasi terhimpun, saat ini capaian PAD pada sektor retribusi parkir di Rejang Lebong baru diangka hampir 50 persen saja.
Sehingga dengan begitu, jika target PAD retribusi parkir yang ditetapkan tahun ini RP 500 juta, maka capaian PAD baru diangka Rp 200an juta saja.
Kabid Angkutan Dishub RL Saidina Ali SSos menyampaikan, melihat dari capaian PAD parkir yang sudah dikantongi Dishub Rejang Lebong saat ini.
BACA JUGA:Baru 4 Orang PPPK yang Berhak Terima TPG
BACA JUGA:Kaca Gedung Anggaran DPRD Dirusak OTK, Siapa Pelakunya ?
Sudah bisa dipastikan sampai akhir tahun nanti tidak akan sampai diangka Rp 500 juta. Karena waktu pengumpulan PAD saat ini, hanya tersisa lebih kurang dua bulan saja.
"Melihat PAD yang tercapai saat ini, masih sangat jauh dari yang diharapkan. Sedangkan waktu hanya tersisa sekitar 2 bulan lagi. Jadi bisa kita simpulkan, capaian PAD tak akan sampai target," ungkapnya.
Meski begitu kata dia, saat ini pihak Dishub Rejang Lebong masih terus mengupayakan, untuk mengejar ketertinggalan PAD yang dibutuhkan.
Baik itu dengan memaksimalkan seluruh titik parkir yang ada, maupun dengan sejumlah upaya lainnya yang perlu dilakukan.
"Kita akan terus memaksimalkan seluruh upaya untuk mengejar capaian PAD. Namun setidaknya meskipun tidak tercapai target, capaian PAD bisa mendekati target yang ditetapkan. Disamping itu kita juga akan fokus lagi agar tahun depan bisa mencapai target yang ditetapkan," singkatnya.
Untuk diketahui, salah satu penyebab target Retribusi parkir tak terpenuhi, karena Perda retribusi parkir baru selesai pada akhir Maret lalu.
Sejak awal tahun 2024, tidak ada pungutan PAD retribusi parkir di Rejang Lebong. Sehingga untuk pungutan PAD sendiri, baru dilaksankan pada bulan April 2024.