Tegas! Kini Pemerintah Bakal Memblokir Aktivasi IMEI iPhone 16

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Pelarangan iPhone 16 di dalam negeri semakin serius. Bahkan , Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersiap memblokir iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri, dengan cara tidak membolehkan aktivasi IMEI.

Karenanya, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki iPhone 16 yang dibeli dari e-commerce atau lewat jasa penitipan dari luar negeri harus siap-siap merelakan HP barunya tidak bisa digunakan.

IMEI merupakan kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat telekomunikasi bergerak seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

Walaupun iPhone 16 sudah dilarang peredarannya di Indonesia, Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit Produk seri HP terbaru pabrikan Apple tersebut telah dibawa masuk ke dalam negeri sejak peluncurannya di Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Pisah dari Aceh, 2 Calon Provinsi Baru Ini Akan Segera Dibentuk Lewat Pemekaran, Ada 12 Kabupaten Kota

BACA JUGA:Ini Cara Cek Ranking SKD CPNS 2024, Bisa Cek Skor Peserta Lain

Untuk itu, Kemenperin pun mengklaim bakal memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Juru Bicara Kemenperin RI, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, seri iPhone 16 yang dibawa penumpang sebetulnya masuk secara legal, namun menjadi ilegal ketika diperjualbelikan di dalam negeri.

"Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," ucapnya dikutip dari siaran pers, Sabtu (9/11/2024).

"Untuk itu, kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," tegas Febri.

Dirinya juga menuturkan, selama ini Apple sudah diberikan ruang untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tablet dengan syarat merealisasikan investasinya di Indonesia dengan serius. Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.

Dikatakan Febri, apabila disimpulkan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun, jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak 2016.

"Mirisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia," ucap Febri.

Apple diizinkan menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yaitu lewat pembukaan pusat pelatihan Apple Academy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan