Presiden Boleh Berkampanye, Ini Kata PDIP

ist Presiden Prabowo bersama calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.--

BACAKORANCURUP.COM - PDIP angkat bicara terkait endorse atau dukungan Presiden Prabowo Subianto dalam pencalonan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024. Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus menyoroti pidato Prabowo yang mengendorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.  

Mulanya, ia mengaku awalnya merasa takjub dengan pidato Prabowo sebelumnya yang mengatakan tak ada titip menitip dalam Pilkada. 

Namun, ia mengatakan rasa takjub itu hilang usai Prabowo mengendorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin. 

"Saya minggu lalu mendengar pidato Presiden Prabowo, hati saya tergetar ketika beliau mengatakan tidak ada titip-titip dalam pilkada, saya terharu," kata Deddy dalam rapat bersama Mendagri, Gubernur/Bupati/Walikota, Senin, 11 November 2024. 

"Tapi kebahagiaan saya dengan pidato Presiden itu luntur hanya dalam waktu tiga hari. Ketika kemudian Presiden Republik Indonesia yang sangat kita hormati, Pak Prabowo Subianto, ternyata kemudian menjadi endorsement, promotor untuk satu pasangan calon gubernur di Jawa Tengah," lanjutnya. 

Ketua DPP PDIP itu juga menyoroti klarifikasi istana yang menyebut bahwa tak ada larangan presiden kampanye. Ia mengakui memang tak ada larangan presiden untuk berkampanye.  

Namun, kata dia, undang-undang mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti.  

"Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti," jelas dia.  

"Jadi juru bicara istana ini nggak ngerti undang-undang. (Karena) Definisi kampanye dalam undang-undang kita juga jelas, ketika mempromosikan dan seterusnya," sambungnya.PDIP memahami posisi Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra. Namun, mereka menilai, Prabowo juga harus paham jika dirinya saat ini bukan hanya ketum parpol. 

BACA JUGA:Tips Mengelola Pikiran Negatif agar Tidak Ganggu Ketenangan Diri

BACA JUGA:Tidak Ikut Tes SKD CPNS? Ini Sanksi dan Ketentuannya!

"Betul Pak Prabowo seorang Ketum Partai Gerindra, berhak endorse calon tapi kalau dilakukan sebelum masa kampanye, sangat boleh, sebagai ketum. Tapi ketika jadi presiden itu tadi, ada tahapan regulasi yang harus diikuti," kata Deddy. 

"Jadi problemnya adalah selain ketum partai, Presiden kita itu memegang 3 jabatan yang sangat penting, kepala negara, kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata," jelas dia.

Sebelumnya, Pihak Istana buka suara soal Presiden RI Prabowo Subianto memberikan dukungannya kepada paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen untuk Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan